Cara Membuat BPJS secara ONLINE

Posted by

Biarpun sudah berlaku hampir 1 tahun, ternyata masih banyak warga Semarang banyak yang mengalami kendala dan kesulitan disaan membuat BPJS. Bahkan sedikit menghilangkan rasa malu kalau penulispun sempat mengalami kesulitan Cara Membuat atau Mengurus BPJS. heheheh (jujur saja).

Oke... kali ini penulis akan berbagi Cara Membuat BPJS. Sebenarnya pembuatan BPJS dapat ditempuh dengan 2 cara. Yaitu secara Online dan offline (datang langsung ke BPJS). Saran penulis sih supaya daftar BPJS secara Online karena dengan demikian kita akan terhindar dari menunggu lama yang dikarenakan antrian pengurus BPJS sering panjang.

Adapun Cara Mendaftar BPJS secara Online akan penulis jabarkan disini :
  1. Untuk mempermudah proses, pertama anda harus menyiapkan Kartu Tanda Pendudu (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta alamat email, dan no Hp sebagai alan konfirmasi pendaftaran yang telah anda lakukan.
  2. Buka halaman Wab BPJS yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id baik melalui PC, laptok atau tablet anda.
  3. Isi data yang telah disediakan oleh Web BPJS mencakup, data diri peserta BPJS, kelas yang dipilih (ingat kelas yang dipilih ini menentukan besaran angsuran yang akan anda bayarkan tiap bulannya), alamat lengkap, fasilitas kesehatan mencakup, Faskes I dan Faskes Gigi, dengan pilihan instansi yang anda jadikan rujukan.
  4. Pilih biaya iuran perbulan. Disini telah disediakan 3 pilihan. Dari kelas III, kelas II dab kelas I. dengan rentan biaya dari 59.500 hingga untuk kelas III dikenakan angsuran 25.500 per bulannya.
  5. Silahkan simpan data yang telah anda masukkan tadi, tunggu BPJS mengirimkan email notifikasi ke email anda jika sudah dapat notivikasi silahkan anda print 
  6. Silahkan menuju bank guna melakukan pembayaran. BPJS sendiri telah menyediakan jasa bank sebagai rujukan pembayaran yakni, Mandiri, BRI dan BNI.
  7. Setelah anda menyerahkan virtual nomor dan sejumplah uang pembayaran, nantinya anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran dari bank tersebut.
  8. Setelah melewati langkah no. 7, maka BPJS anda sudah aktif. Silahkan cek email anda kembali, karena anda akan mendapatkan kiriman email dari BPJS berupa E-ID BPJS.
  9. Silahkan ambil kartu anda di kantor BPJS. Ingat dan ingat anda tidak perlu antri panjang, langsung saja tanya satpam untuk menunjukkan tempat pengambilan kartu atau print out kartu BPJS anda dengan menunjukkan print out yang anda dapatkan dari melakukan langkan no.1 sampai no.7 tadi.
sekian dari penulis, semoga artikel sederhana tentang Cara Membuat BPJS secara ONLINE bisa membantu anda.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Semarangan Updated at: 09:02

0 komentar:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan dan bijak, jangan cuma meninggalkan LINK dikolom komentar, Penulis Lebih berharap jika Komentar anda menyangkut tentang artikel tersebut. Terimakasih

Lenovo Tab 2 A7-10 - 8 GB - Hitam
From RP 799.000

Cari Artikel

Followers

Semarangan. Powered by Blogger.